Kasus Debt Collector Bentak Polisi Berbuntut Panjang: Bagaimana  Nasibnya? Simak Yuk

(Dok:Net)

 

JAKARTA (SURYA24.COM)  – Kasus debt collector bentak polisi saat penarikan paksa mobil Selebgram Clara Shinta berbuntut panjang. Kuasa hukum debt collector buka suara. Kasus debt collector betak polisi mendapat repon dari penasihat hukumnya. Tak segan-segan pihak pengacara debt collector akan melaporkan balik Selebgram Clara Shinta. Pengacara debt collector, Firdaus Oiwobo, mengatakan pelaporan yang dibuat Clara Shinta keliru dan merugikan kliennya. Ia meminta polisi menghentikan penyelidikan laporan Clara Shinta.

    “Ini sudah sumir, sudah kabur kekuatan hukumnya, sudah lemah. Saya memberikan saran Polda Metro Jaya agar segera memanggil pihak-pihak dan untuk melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan, melakukan gelar perkara, tutup, saya minta SP3,” kata Firdaus, seperti dilansir menit.co.id, Kamis (23/2/2023).

     Firdaus menuding Selebgram Clara Shinta melakukan manipulasi dalam pelaporannya terhadap debt collector, dengan cara melakukan pelunasan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memuluskan pelaporannya.

     “Harusnya penyelesaian ke kantor. Kenapa setelah masalah ini rame, klien kami (malah) dilaporkan perampasan,” katanya melanjutkan. 

    “Padahal klien kami sudah mengarah ke kantor, yang ujung-ujungnya si Clara ini juga pergi ke kantor melunasi pembayaran. Mungkin untuk mengakali agar laporannya masuk,” ujarnya.

     Firdaus berencana melaporkan balik Selebgram Clara Shinta terkait pasal penipuan dan pemalsuan surat dalam kasus yang ramai di media sosial ini. Termasuk dugaan penggantian pelat mobil untuk mengelabui debt collector ketika akan melakukan penarikan. Selain itu, dia menagih pemulihan nama baik kliennya.

      “Dia mengganti pelat mobil sehingga mengelabui tim debt collector untuk mencari di mana keberadaan dari pada mobil Alphard putih tersebut. Dan kami akan melaporkan balik dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata dia.

     “Ingat Clara Shinta, kami akan lapor balik kami tidak akan diam. Saat ini klien kami di tahan di Polda Metro Jaya, kalian harus tanggung jawab untuk memulihkan nama baiknya,” pungkasnya.

 Kronologi Selebgram Clara Shinta Lapor Polisi 

    Sebelumnya, Clara Shinta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan Clara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. 

     “Sedang ditangani dan diperiksa semuanya,” ungkap Clara Shinta. Selebgram Clara Shinta tak merinci nama-nama yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Namun dia mengatakan terlapor di antaranya debt collector yang ada dalam rekaman video viral. 

    “Buat detailnya aku sebenarnya belum dapat izin untuk menjelaskan. Cuma lebih, semua yang di dalam video-video itu kena semuanya,” katanya.

    Saat ditanya apakah mantan suaminya juga dilaporkan, Clara Shinta tak membenarkan ataupun membantah. “Ini pastinya akan semuanya kena sih, nanti diselidiki oleh pihak polisi. Untuk selengkapnya belum bisa dikasih tahu dulu karena ini benar-benar masih diselidiki dulu dianya. Belum pasti tersangkanya siapa juga,” terangnya. 

     Clara Shinta menambahkan, dia melaporkan kejadian itu dengan Pasal 365 KUHP soal perampasan. “Pasalnya sih so far masih di 365 KUHP. Iya yang terlibat, mulai kenapa mobil ini ditarik dan siapa yang menarik, ini semuanya terlibat,” jelasnya. 

  Bukan Preman 

      Sementara itu, Kuasa hukum debt collector, Firdaus juga menyangkal apa yang dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada rapat evaluasi Polda Metro Jaya bahwa DC adalah preman. 

    “DC bukan preman, Debt Collector adalah karyawan perusahaan yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan undang-undang lainnya,” ucap Firdaus.

     Ia berharap bahwa hal tersebut menjadi pemahaman bagi masyarakat bahwa Debt Collector bukanlah preman seperti yang disampaikan Kapolda Metro Jaya. “Jangan coba-coba bilang Debt Collector preman, debt collector adalah karyawan yang resmi seperti karyawan lainnya,” tuturnya.

      Firdaus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menghambat kerja Debt Collector. “Jangan halangi dan hambat urusan penagihan Debt Collector, jangan coba menghambat,” ucapnya. 

      Ia menyayangkan kasus perampasan mobil Clara Shinta ini menjadi viral dan dilaporkan sebagai tindak perampasan, karena menurutnya bisa diselesaikan dengan ke kantor. “Ujung-ujungnya si Clara ini juga pergi ke kantor melunasi pembayaran,” ujar Firdaus. 

     Firdaus menduga bahwa pelunasan itu dilakukan untuk mengakali laporan terhadap debt collector agar bisa masuk. “Saat ini klien kami ditahan di Polda Metro Jaya, kalian harus tanggung jawab untuk memulihkan nama baiknya. Saya sebagai kuasa hukum tidak terima, kami akan lakukan upaya hukum lain.” 

Berujung Masuk Bui?

     Nasib debt collector bentak polisi saat melakukan penarikan paksa terhadap satu unit mobil milik Selebgram Clara Shinta berujung masuk bui. Nasib debt collector bentak polisi dalam kasus Clara Shinta sekarang dalam pemeriksaan instensif di Polda Metero Jaya. Adapun jumlahnya baru 3 orang yang ditangkap. 

    Dikutip dari menit.co.id, baru-baru ini beredar video viral memperlihatkan aksi premanisme oknum debt collector saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, di salah satu apartemen. Aksi premanisme debt collector ini rupanya berimbas pada aksi bentak ke anggota Bhabinkamtibmas, yang kebetulan berada di lokasi kejadian penarikan mobil. Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan mengejar para debt collector bentak polisi itu hingga berhasil mengamankan tiga orang debt collector.

     “Ada yang sudah kami amankan dan akan segera kami rilis,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

     Katanya, satu orang pelaku masih dalam pengejaran polisi. Pelaku informasinya pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon. “Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” ujar Hengki.

     Hengki mengatakan, pihaknya juga menangkap tujuh orang preman yang berasal dari kelompok berbeda. Ia mengatakan, respons cepat petugas ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

     “Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki. 

    Hengki menekankan bahwa tidak dibenarkan debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, kata Hengki, penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia. Jadi debt collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat, hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku. 

     “Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” jelasnya.

     Lebih lanjut, Hengki mengimbau kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan dengan petugas agar segera menyerahkan diri. Sebelumnya, aksi debt collector membentak anggota polisi membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram. Fadil Imran sampai ‘mendidih’ gara-gara anggotanya dibentak-bentak debt collector.

     “Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran dalam unggahan video Instagram. 

    Fadil lantas menginstruksikan anggotanya tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector tersebut. Ia meminta debt collector tersebut ditindak tegas. “Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” kata Fadil. 

    Fadil juga meminta anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat. Ia juga menegaskan tidak boleh ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.***